Abstract :
Pertanggungjawaban pidana terhadap penjualan makanan yang mengandung
bahan berbahaya di Indonesia. Apabila terjadi penjualan makanan di sekitar kita
yang membuatnya dengan cara menggunakan atau menambahkan bahan
berbahaya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menarik dikaji dan diteliti
mengenai siapa para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach ). Bahan hukum primer yang
meliputi Perundang-undangan dan bahan hukum sekunderyang meliputi bukubuku, jurnal dan doktrin. Bahaan analisis hukum menggunakan analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini, bahwa terkait para pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya penjualan makanan yang
mengandung bahan berbahaya adalah penjual bahan yang mengandung bahan
berbahaya merupakan tindak pidana. Penjual makanan yang mengandung bahan
berbahaya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena sudah memenuhi
unsur-unsur pertangganggungjawaban pidan yaitu melakukan tindak pidana,
mampu dalam bertanggungjawa, adanya kesalahan yang disengaja dan tidak
adanya alasan pemaaf.
Adapun pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan bagi pihak
adalah KUHP Pasal 386 Ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang pangan Pasal 55, Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.