Abstract :
Proses pemberhentian perangkat Desa oleh kepala desa dikarenakan adanya
perlawan politik, atas kepentingan sendiri yang dilakukan oleh Kepala Desa,
perangkat Desa mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenang dari kepala desa, maka atas dasar asas
peraturan tersebut proses pengangkatan perangkat desa perlu di buat syarat-syarat
pengangkatan perangkat desa, lama masa jabatan, alur keuangan, fungsi pokok
dari tugas, hal-hal yang tidak boleh di langgar selama menjabat dan tata cara
pemberhentian.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus, serta menggunakan beberapa sumber bahan hukum primer,
sekunder, teknik penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan
literatur lainnya
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa harus
tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan yang ada, bahkan di Kabupaten
Sumenep dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentin Perangkat Desa
sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan penjelasan diatas maka
apabila terjadi sengketa berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh
Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dapat diselesaikan melalui
Upaya non litigasi atau upaya diluar pengadilan dan Upaya litigasi atau melalui
jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah
Dalam mengurus rumah tangganya sendiri Pemerintahan Desa dikepalai yakni
oleh seorang Kepala Desa yang pada dasarnya bertanggung jawab kepada
masyarakat desa yang dalam tata cara dan prosesnya memiliki suatu prosedur
berupa pertanggung jawaban dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat
Desa.
Kata Kunci : Pemberhentian, Register Desa, Kepala Desa