Abstract :
Masyarakat Indonesia yang dikenal dengan beragam budaya, suku,
bahasa dan orangnya yang ramah, beretika bermoral saat ini mulai rendah dengan
masuknya kebudayaan ataupun kebiasaan-kebiasaan yang menjerumuskan
kedalam dunia tindak pidana prostitusi. Salah satunya di Sumenep masih
banyaknya mucikari yang berkeliaran, dengan faktor penyebab utama dari salah
satunya adalah faktor ekonomi.
Permasalahan di Kabupaten Sumenep adalah upaya pemerintah dalam
penaggulangan pencegahan, dan pemberantasan yang akan dilakukan aparat
penegak hukum. Dengan tujuan agar mucikari maupun prostitusi mengurangi dan
dapat diberantas agar tidak ada lagi mucikari yang berkeliaran di Kabupaten
Sumenep.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
menggunakan normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus,
dan beberapa sumber hukum yaitu primer, sekunder dan tersier.
Adanya praktek prostitusi bagi masyarakat akan menimbulkan keresahan,
ketentraman dan ketertiban umum. Tidak dapat dipungkiri lagi walaupun warga
Kabupaten Sumenep merasa tidak menerima adanya praktek prostitusi yang dapat
mencoreng nama baik Kabupaten ini. Peran masyarakat ,keluarga, lingkungan
maupun instansi yang berhubungan dengan praktek prostitusi sangat berperan
dalam upaya pencegahan yang akan dilakukan, tidak hanya itu pemerintah juga
berperan dengan instansi dinas kesehatan, dinas sosial mensosialisasikan dampakdampak dan pembinaan rehabilitasi, pembinaan kerja. Sedangkan upaya
pemberantasan yang dilakukan ketika masyarakat sekitar melaporkan kepada
pihak yang berwajib, dan aparat dengan melakukan penggerebekan dan
razia/oprasi gabungan, juga dengan pemidanaan yang diberikan lebih tegas
menurut KUHP maupun Perda dan Undang-Undang lain yang bersangkutan.
Bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada
daerah-daerah yang memang rawan akan prostitusi. Dan bagi aparat penegak
hukum dalam pemberantasan agar lebih tegas dengan setiap hari terjun ke
lapangan melakukan patroli maupun razia gabungan di lokasi rawan praktek
prostitusi, juga lebih tegas dalam pemidanaan agar RUU juga diperbaharui
maupun dibuat Undang-Undang tentang prostitusi agar sadar dan lebih jera.
Kata Kunci : Masyarakat, mucikari, tindak pidana prostitusi, pemidanaan,
aparat penegak hukum