Abstract :
Penelitian ini berjudul pengrusakan lingkungan (studi penyetruman ikan di
desa sendir). Ini dilatarbelakangi oleh penangkapan ikan menggunakan setrum,
dalam hal penangkapan ikan dengan cara penyetruman tentu sangat merugikan
bagi masyarakat luas, selain merusak populasi ikan juga merusak lingkungan
hidup. Disinilah peran peraturan perundang-undangan berperan aktif dalam
menanggulangi permasalahan ini. Permasalahan yang tentunya akan dibahas,
yaitu: (1) Apa dampak penyetruman ikan terhadap lingkungan hidup di desa
Sendir. (2) Upaya hukum apa dalam menanggulangi kerusakan lingkungan akibat
penyetruman ikan di desa Sendir. Dalam penelitian ini bertujuan Untuk
mengetahui apa dampak penyetruman ikan terhadap lingkungan hidup di desa
Sendir.Untuk mengetahui upaya hukum dalam menanggulangi kerusakan
lingkungan akibat penyetruman ikan di desa Sendir.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Pendekatan Penelitian yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yaitu jenis bahan hukum primer dan jenis
bahan hukum sekunder, dalam jenis data primer yang digunakan disini ialah
Undang-undang yang terkait sedangkan data sekunder yang digunakan yaitu
Literatur/buku, internet, dan jurnal. Teknik penelusuran bahan hukum dalam
penelitian menggunakan teknik Studi kepustakaan terkait permasalahan yang
diangkat dengan cara: Mengumpulkan, Mengelompokkan, Memilah,
Menganalisis. Teknis analisis bahan hukum yaitu Interpretasi Gramatikal,
Preskriptif dan Deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan penulis, bahwa dampak
penyetruman ikan terhadap lingkungan hidup di desa Sendir yaitu terdapat
dampak negatif dan positif. Dalam upaya hukum dalam menanggulangi kerusakan
lingkungan akibat dari penyetruman ikan di desa Sendir ada 2 upaya, yaitu upaya
preventif dan upaya represif.
Dapat disimpulkan bahwa dalam dampak penyetruman ikan yang
dilakukan oleh sebagian masyarakat yang dilakukan di desa sendir tentunya
sangat merugikan bagi masyarakat sekitar, selain merusak populasi ikan juga
merusak lingkungan hidup. Dalam menanggulangan mengenai kerusakan
lingkungan akibat dari penyetruman ikan di desa Sendir ada 2 upaya, yaitu upaya
preventif dan upaya represif.
Kata kunci: Pengrusakan lingkungan, penyetruman ikan.