Abstract :
Alasan yang melatar belakangi penelitian ini adalah praktik pencarian
sumbangan pembangunan masjid di jalan raya seringkali menimbulkan dampak
kemacetan dan menghambat kelancaran alur lalu lintas, kegiatan pencarian
sumbangan di jalan raya menjadi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang
membahayakan pengguna jalan dan petugas para pencari sumbangan.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini Pengumpulan Sumbangan
Masjid Di Jalan Raya Dalam Prespektif Hukum Positif, dari adanya kegiatan
pemungutan atau pengumpulan dana guna pembangunan masjid yang dilakukan
di Jalan raya oleh panitia pembangunan masjid termaksud seharusnya mengantoni
izin. Bagaimanakah sebenarnya aturan hukum positif yang mengatur perizinan
kegiatan pemungutan amal masjid di pinggir jalan dan apakah sudah dilakukan
penegakan hukum terhadap kegiatan pemungutan atau pengumpulan dana
pembangunan masjid jika terbukti melanggar ketentuan hukum positif salah
satunya jika panitia kegiatan tersebut tidak mengantoni izin dari pihak atau badan
yang berwenang. Sebagai diatur dalam Perda No 3 Tahun 2003 tentang ketertiban
umum, Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Kesejahteraan Sosial Kabupaten
Sumenep dan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan uang atau
barang.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian empiris
yaitu suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadiaan nyata yang pernah dialami.
Kejadian tersebut bisa didapatkan melalui penelitian, observasi ataupun
eksperimen.
Hasil yang didapatkan oleh Penulis ketika melakukan penelitian salah
satunya di Masjid Nurul Hidayah (Desa Pragaan Laok), Masjid At-taudlih (Desa
Jadung) dan Masjid Baitur Makmur (Desa Sendang) Kecamataan Pragaan dalam
melakukan pengumpulan dana pembangunan masjid di Jalan raya terkait dengan
izin hanyalah sebatas lisan yang disampaikan kepada Kepala Desanya.
Akar permasalahan yang menyebabkan sebagian masyarakat kita
melakukan kegiatan pemungutan sumbangan dana pembangunan masjid masih
dilakukan di Jalan raya karena kurangnya efektifitas penegakan yang tegas.
Maka dari itu baik dari Pemerintah pusat sampai Daerah terkait dengan
persoalan yang disampaikan diatas maka Penulis selanjutnya berharap
dapatnya dilakukannya kegiatan sosialisasi.
Kata Kunci:Sumbangan Masjid, Jalan Raya, Prespektif Hukum Positif