Abstract :
Partisipasi politik masyarakat sendiri merupakan salah satu bentuk
aktualisasi dari proses demokrasi. Hal ini menjadi sangat penting bagi masyarakat
dalam proses pembangunan politik bagi negara-negara berkembang seperti di
Indonesia, kerena didalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang dapat
dilakukan, salah satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala
negara sampai dengan pemilihan walikota dan bupati secara langsung. Sistem ini
membuka ruang dan membawa masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses
pemilihan umum.
Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan Pemilihan umum sebagai perwujudan dari suatu demokrasi
yang menyaring seseorang yang akan mewakili dan membawa suara rakyat
didalam lembaga perwakilan maka diharapkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaan Pemilihan umum banyak terjadi pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum partai peserta Pemiihan umum.
Pelanggaran tersebut terjadi pada tahap-tahap pelaksanaan Pemiihan umum. Pada
tahap kampanye terjadi beberapa pelanggaran yaitu adanya ?money politic?atau
?pembagian barang? yang dilakukan oleh masing-masing peserta pemilihan
umum.
KATA KUNCI : Kedaulatan Rakyat, Pelanggaran Pemilihan Umum