Abstract :
Saat ini negara Indonesia tengah mengalami krisis perekonomian yang
sangat tinggi yang diakibatkan oleh munculnya penyebaran Virus Corona.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 Tentang
kebijakan yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB)
mengakibatkan banyaknya perusahaan yang memutuskan pekerja putus hubungan
kerja. Sehingga kondisi ini berakibat banyaknya pekerja tidak bisa melakukan
pekerjaannya secara efektif. Perusahan melakukan Pemutusan hubungan kerja
dengan alasan force majeure tetapi dengan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan
karena Virus Covid-19 tersebut bencana Non Alam yang di tetapkan Keppres No
12 Tahun 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai:(1)
Bagaimana cara untuk memenuhi hak-hak bagi pekerja/buruh?(2) Bagaimana
akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
secara sepihak dan bertujuan agar mengetahui cara untuk memenuhi hak-hak bagi
pekerja/buruh, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi perusahaan yang
melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Penelitian ini menggunakan Yuridis normatif dengan pendekatan
Peraturan Perundang-undangan. Mengumpulkan sumber hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder seperti buku dan jurnal yang
kemudian dianalisis untuk menjawab dari rumusan masalah.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai bahwa Pekerja
yang telah di PHK tersebut terkait dengan bagaimana hak-hak pekerja dan juga
yang lain bagaimana perlindungan yang seharusnya diberikan, terutama bagi
pengusaha supaya pengusaha memiliki kemampuan untuk tetap mempertahankan
atau menjaga keberlanjutan para pekerja sehingga tidak terjadi adanya Pemutusan
Hubungan Kerja secara sepihak tanpa penetapan lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib
memperkerjakan kembali dan membayar upah serta hak-hak pekerja/buruh yang
di maksud secara hukum, Pemutusan Hubungan Kerja tidak dianggap belum
terjadi selama Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengambil
keputusan.
Pemerintah harus lebih bijak sana melakukan perlindungan hukum bagi
pekerja yang di phk secara sepihak agar mengurangi pengangguran. Perusahaan
mentaati aturan yang di sepakati oleh pekerja agar tetap berhak memperoleh
jaminan yang seharus dimiliki oleh pekerja.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Covid-19