Abstract :
Seiring dengan perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan teknologi
dan informasi, telah banyak menyebabkan bermunculannya jasa keuangan dengan
menggunakan teknologi informasi. Kemajuan ini dapat mendorong perkembangan
dalam kehidupan sehingga memodernisasi masyarakat. Hal ini tentunya
membawa dampak positif seperti membantu dan memudahkan menyelesaikan
pekerjaan bagi pelaku usaha fintech. Namun, tetap menimbulkan dampak negatif
berupa tindak kejahatan dengan memanfaatkan media elektronik sebagai alat
kejahatannya. Tindak kejahatan yang makin marak dimasyarakat yakni penipuan
melalui media elektronik dan informasi seperti penipuan pinjaman dana online
yang menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai : (1)
Bagaimana ruang lingkup kriminologi dalam tindak pidana penipuan pinjaman
dana online? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penipuan
pinjaman dana online? dan bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup kriminologi
dalam tindak pidana penipuan pinjaman dana online, serta perlindungan hukum
terhadap korban penipuan pinjaman dana online.
Jenis penelitian yang digunakan yakni Yuridis Normatif merupakan tipe
penelitian yang menekankan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan
kajian kepustakaan. Mengumpulkan sumber hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur, internet, jurnal
hukum, buku hukum, kamus hukum, referensi skripsi hukum dan lain-lain
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai Pinjaman Dana
Online terkait dengan ruang lingkup kriminologi dalam tindak pidana penipuan
pinjaman dana online, bahwa perilaku menyimpang dan banyak faktor lainnya
yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kejahatan seperti pada penipuan
pinjaman dana online serta perlindungan hukum terhadap korban penipuan
pinjaman dana online yakni negara dapat menjamin korban untuk memenuhi
tuntutan yang adil dalam memperoleh perlindungan hukumnya sesuai dengan
peraturan yang ada.
Pemerintah perlu memaksimalkan perlindungan hukum bagi korban
penipuan pinjaman dana online dengan lebih mengoptimalkan dan
menyempurnakan regulasi mengenai tindak kejahatan melalui media elektronik
dan informasi khususnya tindak kejahatan penipuan jasa keuangan seperti kasus
penipuan pinjaman dana online.
Kata Kunci : Penipuan, Pinjaman Dana Online, Hukum Positif Di Indonesia.