Abstract :
Pemenang lelang hanya mendapatkan risalah lelang yang menyatakan
sebagai akta jual beli. Tidak diberikan atau diterbitkan STNK atau BPKB
sebagaimana kita beli barang baru di dealer motor. Didalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Lalu Lintas dijelaskan bahwa ?setiap Kendaraan Bermotor wajib
diregistrasikan. Registrasi tersebut meliputi Registrasi Kendaraan Bermotor baru,
Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik, Registrasi
perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau registrasi pengesahan Kendaraan
Bermotor.
Permasalahan yaitu Bagaimana kepastian hukum terhadap pemenang lelang
dari barang bukti yang disita oleh negara dan Bagaimana perlindungan hukum
terhadap pemenang lelang dari barang bukti yang disita oleh negara dan Tujuan
Penulisan dalam penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis
kepastian hukum terhadap pemenang lelang dari barang bukti yang disita oleh
negara serta Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap
pemenang lelang dari barang bukti yang disita oleh negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
analisis tentang penyimpangan penyaluran dana Bansos ini dibahas dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach) agar dapat diketahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan
dikemukakan pendapat dalam bentuk saran tindakan yang dapat dilakukan oleh
pihak terkait.
Kepastian hukum pemenang lelang di muka umum terdapat dalam Peraturan
Lelang, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Selain itu penjualan barang yang
disita di muka umum dilakukan dengan ?perantara? atau ?bantuan? Kantor Lelang
Negara. Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik maka
akan mendapatkan kepastian hak pembeli lelang pasti dan dijamin oleh hukum,
dimana sebelum pelaksanaan lelang, telah disampaikan bahwa kendaraan yang
akan dilelang tidak dilengkapi dengan BPKB.
Diharapkan dalam pelaksanaan lelang Terhadap Pemenang Lelang Dari
Barang Bukti Yang Disita Oleh Negara harus didasarkan kepada prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku di bidang hukum lelang serta Hendaknya pemenang
lelang dalam memperoleh objek lelang yang telah dibelinya dari badan lelang
meminta dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar hukum diperolehnya
objek lelang tersebut dari badan lelang.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemenang Lelang, Barang Bukti