Abstract :
Negara Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi penegakan
hukum, Maka dari itu fungsi hukum sebagai wadah yang mengatur segala sesuatu
termasuk perlindungan Hak Asasi Manusia. Diantara permasalahan hak asasi
manusia yang mencakup segala hal di dalam kehidupan, khususnya pada saat ini
yang lagi fenomenal yaitu mengenai tindak pidana pembunuhan.
Dalam hal ini butuh upaya pencegahan terlebih dahulu untuk bisa
menguranggi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana pembunuhan yang
harus dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan mempunyai tingkat keimanan yang
kuat maka tentu saja bisa mendekatkan diri kepada sang pencipta dan juga harus
dapat mengontrol atau menahan emosi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis
nomatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach)
yang diperoleh oleh sumber bahan hukum primer dans ekunder, yang kemudian
perundang-undangan yang sudah ada disesuaikan dengan isi hukum yang terjadi
melalui hasil bahan pustaka yang dianalisis dengan teknik preskriptif kualitatif
artinya bahan hukum yang diperoleh dihasilkan dari menelaah suatu permasalahan
berdasarkan peraturan perundag-undangan, dengan menelaah permasalahan dari
umum kekhusus.
Hasil penelitian yang di peroleh yaitu yang pertama mengenai penerapan
hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan akibat merebut
istri orang tersebut pihak berwenang atau hakim menggunakan pasal 340 kitab
undang-undang hukum pidana Jo pasal 55 ayat (1). Sedangkan mengenai
pertimbangan hakim tentang penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana
pembunuhan tersebut hakim mempertimbangkan bahwa oleh karna semua unsur
delik dari pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi maka terdakwa
telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, maka majelis hakim
berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut, dan terdakwah
mendapatkan sanksi 15 tahun penjara.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mengenai penerapan pidana materil
yang digunakan yaitu pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) sudah benar tetapi dari pasal
55 ayat (1) tersebut belum diterapkan dengan baik perihal penjatuhan sanksi
pidana, serta mengenai pertimbangan hakim mengenai penjatuhan sanksi di rasa
kurang adil, saran seharusnya seorang hakim dalam memberikan hukuman atau
sanksi pidana dalam putusan pengadilan haruslah sesuai dengan peraturan atau
Undang-undang yang berlaku sehingga terciptanya keadilan.
Kata kunci :Tindak pidana, Pembunuhan, Merebut Istri Orang.