Abstract :
Masalah pelibatan anak-anak dalam kampanye selalu menjadi perdebatan
yang tidak jelas arah solusinya dalam setiap rangkain kegiatan tahapan pemilu.
Banyak partai politik berdalih bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye
merupakan bagian dari pendidikan politik untuk mereka. Padahal ada banyak cara
untuk memberikan pendidikan politik kepada anak yang lebih efektif dan efisien.
Pendidikan politik pada anak seharusnya mampu menanamkan nilai-nilai dasar
demokrasi, kejujuran, toleransi, dan saling menghargai perbedaan kepada generasi
penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih
jauh perihal perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi dalam
kampanye politik dan sanksi pidana terhadap pelaku ditinjau dari peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum melibatkan anak dalam kegiatan
kampanye yang berbau politik praktis menurut hukum positif di Indonesia,
ternyata tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Namun secara
implisit pengaturannya dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-
undangan terkait . Pertama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf ktentang
larangan kampanye, kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34
Undang-Undang Pemilu tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang usia anak. Ketiga
ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa anak berdasarkan hukum positif di
Indonesia merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawindan
merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.
Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye
yang berbau politik praktis dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal
493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan sanksi
administrasi yaitu berupa pembatalan nama calon dari daftar calon tetapatau
pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut Undang-Undang
Pemilu.
Sebab hal itu maka perlindungan hukum bagi anak sebagai korban
tindakan eksploitasi dalam kampanye yang berbau politik praktis kiranya harus
sesuai dengan kenyataan. Agar nantinya diharapkan hak-hak anak dapat lebih
terlindungi sehingga anak-anak sebagai aset bangsa dapat terlindungi hak asasinya
Kata kunci: Eksploitasi, Anak,Kampanye