Abstract :
Transaksi jual beli yang berbasis internet telah mereformasi transaksi jual
beli yang terjadi secara konvensional, di mana transaksi antara pelaku usaha
dengan konsumen yang semula dilakukan secara langsung menjadi transaksi yang
tidak langsung. Salah satu situs transaksi jual beli online yang sedang berkembang
di Indonesia adalah Shopee. Pihak Pemerintah dan Pengelola situs Shopee telah
menjamin hak-hak konsumen melalui Undang-Undang maupun melalui kontrak
elektronik, tetapi masih banyak terdapat kasus konsumen yang dirugikan dalam
transaksi elektronik tersebut.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu tentang upaya
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli terkait kerugian
konsumen shopee dan juga bentuk pertanggungjawaban pengelola shopee terkait
kerugian yang dialami konsumennya pada saat bertransaksi jual beli melalui
shopee. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis
upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli terkait
kerugian konsumen shopee serta Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
pertanggungjawaban pengelola shopee terkait kerugian yang dialami
konsumennya pada saat bertransaksi jual beli melalui shopee .
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan
beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan
hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya.
Berdasarkan kerugian-kerugian yang dialami konsumen shopee, maka
perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat diberikan adalah
perlindungan hukum terhadap konsumen shopee berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berdasarkan UU ITE,
berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2001. Bentuk pertanggung jawaban pengelola
situs Shopee dapat tercermin dari pemberian ganti rugi melalui pengembalian
dana, perlindungan data pribadi, sarana pelaporan konsumen, tetapi Shopee juga
memiliki batasan-batasan tanggung jawab.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce