Abstract :
Tindak pidana lalu lintas di Indonesia semakin menjadi, namun adanya
penegak hukum masih di rasa kurang efektif, sehingga membutuhkan sebuah
trobosan yang efektif dan efesien salahsatunya e-tilang. Proses tilang yang relevan
maka perlu adanya sebuah sistem informasi yang didukung oleh sebuah perangkat
lunak berbasis jaringan atau website yang memungkinkan penyebaran informasi
kepada setiap anggota kepolisian secara realtime.
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisa efektivitas implementasi
Sanksi Denda E-tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang Undang
No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan rumus
permasalahan dalam penelitian ini adalah efektivitas sistem E-tilang dalam
penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu-lintas dan sistem e-tilang di
Indonesia.
Adapun metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis
normatif, dengan pendekatan masalah melalui perundang-undangan (statute
approach). Dan menggunakan sumber hukum primer dan skunder, dengan ini
maka teknik pengumpulan dan pengelompokan bahan hukum menggunakan studi
kepustakaan yang diambil dari beberapa literature, dengan analisis bahan hukum
perskriptif kualitatif yang bersifat deduktif dengan mengkaji data umum ke
khusus.
Adapun manfaat bagi pelanggar lalu lintas dengan adanya system E-Tilang
adalah Transparansi tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dengan harapan dapat menularkan
sikap tertib lalu lintas setelah mengetahui peraturan yang ada kepada orang di
sekelilingnya agar tidak melanggar peraturan yang ada. dan lebih responsive
terhadap aduan masyarakat dalam hal lalu lintas dan keadilan dimana setiap
pelangar yang melakukan perbuatan pelanggaran yang sama akan mendapatkan
denda atau hukuman yang sama tanpa pandang bulu.
Penerapan E-tilang merupakan sebuah pilihan yang efektif yang mencapai
sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas walaupun
belum dapat dikatakan bahwa E-tilang ini efektif karena belum semua masyarakat
di Indonesia melek teknologi. Masih banyak dari mereka yang belum tahu
mengenai adanya E-tilang sehingga perlunya sosialisasi yang lebih gencar dan
merata kepada masyarakat.
Kata Kunci : Pelanggaran, Lalu Lintas, e-tilang, tindak pidana