Abstract :
Undang ? Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 100
disebutkan bahwa Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan
Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa
digunakan
untuk
mendanai
penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa,
pelaksananaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desaPada ahun 2017, Desa Palasa sebesar Rp.
1.278.455.100,00 tampak dari kegiatan pengelolaan (ADD) yaitu pada
pembangunan fisik, dan pengadaan barang.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
Akuntabilitas Pengelolaan ADD Dalam Meningkatkan Pembangunan Sarana
Dan Prasarana Desa Di Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep,
sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui Akuntabilitas Pengelolaan
ADD Dalam Meningkatkan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa Di Desa
Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
Fokus penelitian yaitu 1) Akuntabilitas kejujuran dan hukum.2)
Akuntabilitas proses, 3) Akuntabilitas program dan 4) akuntabilitas kebijakan.
Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik
pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data
dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD) di Desa Palasa Kecamatan Talango yang dilaksanakan Kepala
Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat dan sesuai dengan proses
dalam pelaksanaannya, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan maupun pelaporan. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan
dalam Undang ? Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga pelaksanaannya dapat
menunjang Pembangunan Desa.
Kata kunci : Akuntabilitas, Pengelolaan dan ADD