Abstract :
Kosmetik yang sudah dikenal sejak zaman dahulu dan masih digunakan
sampai saat ini. Manusia tidak pernah lepas dari penggunaan kosmetik karena
merupakan hal yang diutamakan untuk digunakan dalam aktifitas sehari-hari.
Kosmetik tidak hanya bisa digunakan oleh para wanita saja, laki-laki pun juga
banyak yang menggunakannya. Oleh karena itu banyaknya kebutuhan yang
dipakai oleh manusia membuat para pelaku usaha memanfaatkan dengan cara
memproduksi kosmetik secara tidak baik dan menguntugkan. Kosmetik yang
dijual tidak memenuhi persyaratan izin edar kepada konsumen sehingga dapat
menyebabkan kerugian kepada konsumen, karena konsumen tidak tau apakah
kosmetik yang dijual sudah baik atau tidak untuk digunakan
Penelitian ini menganalisis suatu permasalahan dimana permasalahn
tersebut diantaranya, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
peredaran kosmetik ilegal dan yang kedua bagaimana bentuk pertanggung
jawaban bagi pelaku usaha yang memasarkan dan mengeluarkan produk kosnetik
secara ilegal. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisi dari
permasalahan diatas supaya kita tau bagaimana dalam melindungi konsumen
terhadap para pelaku uasaha.
Metode yang digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi
suatu peraturan perundang-undang yang masih berlaku di dalam masyarakat
diantara menggunakan peraturan undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen , peraruran Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM)
, undang-undang kesehatan dan masih banyak yang digunakan terkait
permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini perlindungan hukum bagi konsumen sudah diatur
dalam aturan-aturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen untuk
produk-produk yang bisa digunakan dengan baik untuk masyarakat. Dan bentuk
tamggung jawab pelaku usaha yang memasarkan produknya dengan cara ilegal
harus dimusnakan semua oleh aparat Badan Pengawas Obat dan Makana(BPOM).
Dapat disimpulkan dari penelitian ini, perlindungan hukum bagi konsumen
sudah diterapkan dalam peraturan perundang-undangan dan semua semata-mata
untuk melindungi konsumen, hanya saja pengawasan yang kurang berjalan
dengan sempurna
Kata kunci : perlindungan konsumen, kosmetik, ilegal