Abstract :
Upaya pembangunan kesehatan butuh adanya landasan dengan wawasan
kesehatan
yang
dalam
pengertian pembangunan
nasional
yang
wajib
memperdulikan kesehatan masyarakatnya dan sudah menjadi tanggung jawab
semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya menyangkut
penyakit yang timbul melainkan juga teknologi kesehatan yang membantu untuk
mendiagnosa pencegahan permasalahan kesehatan manusia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan terutama pada pengaturan dalam KUH Perdata dan Undang-
Undang yang mengatur perlindungan pasien. Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data
menggunakan studi pustaka dengan cara identifikasi isi dari data sekunder
diperoleh dengan cara membaca, mengkaji, dan mempelajari bahan pustaka baik
berupa peraturan perundang-undangan, artikel, internet, makalah , jurnal,
dokumen, dan data lain yang mempunyai kaitan.
Hasil yang didapat adalah pasien tidak perlu khawatir atas kerugian dari
tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis pada pasien karena pasien
mendapat perlindungan hukum yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365
sedangkan pada KUH Perdata pasal 1366 juga menyatakan apabila ada tindakan
medis yang dilakukan dokter kepada pasien sehiungga pasien mengalami kerugian
baik fisik seperti kecacatan maupun kerugian non materiil maka dokter yang
menyebabkan kerugian tersebut dapat dituntut ganti rugi atas kelalaian tersebut
dengan terlebih dahulu diajukan bukti-bukti yang mendukung bahwa memang
terjadi kelalaian atau malpraktek. Selain dokter bertanggungjawab atas kerugian
yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya
atau berada di bawah pengawasannya dalam melakukan tindakan medis yang
tercantum dalam KUH Perdata pasal 1367.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah apabila dalam perjanjian antara pasien
dengan dokter ternyata dokter melakukan kesalahan dan kelalaian maka pasien
berhak menuntut ganti rugi yang mana haruslah terdapat hubungan erat antara
kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Artinya harus diperjelas dan dapat
dibuktikan yang dilakukan dokter memang menimbulkan kerugian pada pasien
serta ditunjang bukti-bukti yang kongkrit. Apabila terbukti dokter melakukan
kelalaian sehingga merugikan pasien maka dokter wajib bertanggungjawab dan
mengganti kerugian tersebut serta atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan
orang lain yang berada dibawah pengawasannya seperti perawat atau tenaga
kesehatan lainnya. Diharapkan pemerintah harus mempunyai niat dan konsistensi
terhadap penegakan hukum di bidang kesehatan terutama dalam perlindungan
x
pasien sehingga pasien merasa aman dan nyaman dengan segala proses pelayanan
tindakan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Juga dibutuhkan kesadaran,
ketelitian dan kehati-hatian serta tanggung jawab dari pelaku medis dalam
melakukan tindakan terhadap pasien.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pasien, KUH Perdata