Abstract :
Peredaran Narkotika yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan
tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan manusia Indonesia
seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera
tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan
secara terus menerus usaha-usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan
termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan
Metode yang digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi
suatu peraturan perundang-undang yang masih berlaku di dalam masyarakat
diantara menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masih banyak yang digunakan
terkait permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini dengan cara mengkaji Penggunaan narkotika
dilarang keras karena dapat memberikan efek yang tidak baik terhadap kesehatan
seperti halusinasi yang berlebihan, bahkan ketika digunakan dalam jangka waktu
yang lama maka akan dapat menyebabkan ketergantungan hingga dapat
mengakibatkan kematian dan Pemerintah harus lebih pro aktif dalam
memberantas peredaran Narkoba di Indonesia, sebab perlahan cara yang
digunakan oleh para pengedar narkoba juga semakin canggih dan terorganisir.
Oleh sebab itu peran aktif pemerintah dan petugas yang berwenang harus lebih
ditingkatkan demi memelihara kondusifitas anak bangsa agar tidak terkontaminasi
narkotika.
Dapat disimpulkan dari penelitian ini, Penggunaan Narkotika yang
Dilarang Oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan istilah teknis yuridis yang
digunakan oleh pembentuk undang-undang sebagai bentuk penegasan sikapnya
dalam menggunakan istilah. Penggunaan narkotika sebenarnya diperbolehkan,
tetapi hanya untuk penelitian dan pengobatan dengan syarat dan ijin tertentu
menurut Undang-Undang.
Kata kunci : peredaran gelap, jalur laut, tindak pidana