Abstract :
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadisuatu masalah yang paling
sensitif di dalam dunia kepegawaian khususnya di Indonesiasehingga perlu
adanya suatuperhatian yang serius dari semua pihak. Negara Indonesia merupakan
suatu Negara yang sebagian para pegawai pemerintahnyamasih ada yang
melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan terancamnya jabatan mereka dari
pegawai pemerintah. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat
dikatakan sebagai suatu pemberhentian yang mengakibatkan seseorang tersebut
kehilangan status dan jabatannya sebagai Pegawai Negeri, baik itu diberhentikan
secara hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis ingin mengetahui
bagaimana pertimbangan dinas terkait dalam menyelesaikan kejahatan narkotika
yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan bagaimana pertimbangan
pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan
kejahatan narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis
normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach)
yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian
bahan hukum yang sudah ada dikumpulkan dan diolah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang sudah ada disesuaikan dengan isu hukum yang terjadi
melalui hasil bahan pustaka dan putusan hakim, yang dianalisis dengan tekhnik
preskriptif kualitatif artinya bahan hukum yang diperoleh dihasilkan dari
menelaah suatu permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan
menelaah permasalahan dari umum ke khusus.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertimbangan dinas terkait dalam
menyelesaikan kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
yaitu dengan cara melakukan suatu pendidikan dan pelatihan jabatan atau yang
sering disebut dengan diklat terhadap Pegawai Negeri Sipil. Dalam pertimbangan
pengenaan sanksi yang diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan
kejahatan narkotika yaitu dipidana penjara dan dikenakan sanksi berat dengan
diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melakukan suatu kejahatan yaitu
penyalahgunaan narkotika.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu untuk membimbing para Pegawai
Negeri Sipil agar memiliki sikap dan tingkah laku yang baik dengan cara
melakukan suatu pendidikan dan pelatihan jabatan atau yang sering disebut
dengan diklatb terhadap Pegawai Negeri Sipil. Diklat ini bertujuan untuk
mengembangkan pengetahuan, keahlian, keterampilan para pegawai pemerintah
dan memperbaiki kepribadian serta etika para pegawai dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya. Saran bagi dinas terkait yaitu alangkah lebih baiknya jika
x
melakukan sosialisasi mengenai dampak dari penyalahgunaan narkotika sehingga
para Aparatur Sipil Negara bias lebih menjaga dirinya dan juga menjaga nama
baik dinas yang bersangkutan.
Kata kunci :Pemberhentian, Aparatur Sipil Negara, Narkotika.