Abstract :
Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia di era
globalisasi saat ini, yang bertujuan untuk membantu terciptanya manusia secara
utuh memperoleh penghidupan yang baik. Dengan pendidikan, manusia dapat
memperkuat identitas, aktualitas, dan integritas dirinya sehingga terbentuk pribadi-
pribadi yang berkualitas, kritis, inovatif, humanis dan bermoral. Kekerasan dan
pelecehan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini,
bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Penyebab kekerasan terhadap
peserta didik bisa terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat
negatifnya.
Maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah, yaitu
bagaimana perlindungan hukum terhadap siswa yang mengalami kekerasan fisik
oleh guru di lingkungan sekolah dan bagaimana sanksi hukum terhadap guru yang
melakukan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah. Tujuan penelitian yang
hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap siswa
yang mengalami kekerasan fisik oleh guru di lingkungan sekolah dan sanksi hukum
terhadap guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan
hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku,
literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait
permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau
mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan
hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta
dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif.
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak di dalam dan di
lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan,
atau lembaga pendidikan lainnya. Karena setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswa dapat dikatakan
penganiayaan sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Tindakan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa yang
merupakan anak dibawah umur dapat dikenakan sanksi dari beberapa peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Anak yang berstatus sebagai siswa sekolah telah mendapat perlindungan
hukum dari segala bentuk kekerasan terhadap dirinya baik itu kekerasan fisik
ataupun psikis yang dilakukan oleh teman ataupun oknum guru. Upaya
perlindungan hukum kepada anak, khususnya anak yang berstatus siswa ketika
menjadi korban kekerasan fisik di lingkungan sekolah telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Guru yang melakukan
kekerasan fisik terhadap siswa dapat dikatakan penganiayaan sebagaimana yang
telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Siswa, Kekerasan Fisik, Lingkungan Sekolah.