Abstract :
Tindak Pidana Penadahan disebut juga Tindak Pidana pemudahan yakni
karena perbuatan Penadahan telah mendorong orang lain untuk melakukan suatu
kejahatan-kejahatan yang mungkin saja tidak akan dilakukan seandainya tidak ada
orang yang bersedia menerima hasil kejahatannya. Perbuatan penadah merupakan
suatu perbuatan yang mana didorong oleh hasrat untuk memperoleh keuntungan
yang lebih besar karena dipandang lebih mudah mendapatkan barang dari hasil
kejahatan, hal ini dipandang telah memudahkan orang lain untuk melakukan
kejahatan.
Penelitian ini mnggunakan metode penelitian hukum yang digunakan
pada penelititan skripsi ini, yaitu metode penelitian normatif. Soerjono Soekanto
dan Sri madmuji memberikan definisi mengenai penelitian hukum normatif, yaitu
: ?penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan?.
Tindak pidana penadahan dapat diselesaikan menggunakan prinsip
Restorative Justice melihat dari beberapa pembahasan diatas maka sudah jelas
bahwa secara aturan hukum keadilan restoratif (restoratif justice) dapat diterapkan
dalam tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 dan Pasal 482
KUHP, dengan kreterian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a
angka 4 huruf a dan b peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia
nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan angka 3 huruf a
angka 4 huruf a angka 1 Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang
Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dengan kualifikasi tindak
pidana penjara yang tidak melebihi dari 5 tahun serta Mekanisme dan prosedur
penyelesaian perkara tindak pidana penadahan dengan pendekatan Restorative
Justice pada tahapan penyidikan, sebagai berikut : pembuatan administrasi
penyidikan (interogasi awal, celebrate alat komunikasi, gelar perkara, buat laporan
polisi, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi,), tersangka
mengajukan surat permohonan ke Kapolda/Kapolres, penyidik membuat
administrasi penyidikan (permintaan assessment, penetapan status barang bukti,
penetapan setuju sita, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka), koordinasi dengan
Balai POM, hasil assessment dan rekomendasi Kapolda/Kapolres, gelar perkara
(Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Kata Kunci : Prinsip Restoratif Justis, Tahap Penyelidikan