Abstract :
Pohon dalam kehidupan manusia merupakan sumber daya alam hayati serta
ekosistemnya berfungsi dan memiliki peranan yang sangat vital. Mengingat
bahwa pohon disamping berfungsi ekologis, juga berfungsi dan bernilai ekonomis.
sebagai pemenuhan bagi kebutuhan hidup manusia sehari-hari. Hal itu membuat
terjadinya penebangan pohon secara liar tanpa izin atau illegal logging. Illegal
Logging
merupakan
rangkaian
kegiatan
yang
mencakup
penebangan,
pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli termasuk ekspor-impor kayu
yang tidak sah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian diatas maka fokus penelitian ini akan membahas
permasalahan bagaimana bentuk pertanggung jawaban terhadap penebang pohon
secara liar dipinggir jalan yang tidak berizin dan Kemudian, bagaimana sanksi
terhadap penebangan pohon secara liar dipinggir jalan yang tidak berizin.
Adapun metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang
menggunakan pendekatan perundang-undangan, adapun bahan hukum yang
digunakan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan
dengan menggunakan studi kepustakaan atau tekhnik penelusuran dokumen
perundang-undangan bahan hukum yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara
kualitatif dengan tekhnik content analysis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk pertanggung
jawaban terhadap penebang pohon secara liar pidana telah diatur di dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Yang menyebutkan bahwa penebangan pohon secara liar
merupakan suatu kejatahan lex specialis yang diatur khusus oleh undang-undang
tersendiri. Sementara (2)sanksi penebangan pohon secara liar termaktub dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Izin
Penebangan Pohon yang meliputi; pidana penjara, pidana kurungan dan pidana
denda.
Maka dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan suatu peraturan
perundang-undangan untuk menimalisir suatu kejahatan illegal logging, dan juga
sebagai pencegahan dan pemberantasan perusahakan lingkungan secara efektif
dan agar memberikan suatu efek jerah terhadap pelaku penebangan pohon secara
liar.
(Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penebangan, Pohon)