Abstract :
Salah satu kejahatan yang meningkat di Indonesia saat ini ialah
kejahatan lewat media sosial. Kekerasan seksual berbasis elektronik salah
satunya yang marak terjadi saat ini. Kekerasan ini difasilitasi oleh teknologi,
sama halnya dengan kekerasan di dunia nyata, tindakan ini harus mempunyai
niat ataupun maksud melecehkan korban kejahatan seksual.
Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan seksual berbasis elektronik dan Bagaimana
pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kekerasan seksual berbasis
elektronik. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui
dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber
bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui
perundang-undangan dan literatur lainnya.
Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual
berbasis elektronik diatur dalam UUD 1945 dan UU Pornografi yang
didalamnya melindungi hak asasi dari korban, rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial. Lebih lanjut lagi penegakan dan pertanggungjawaban
hukum bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik secara eksplisit
dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan
kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik
masih terbatas dengan penggunaan UU Pornografi dan UU ITE.
Pertanggungjawaban dan penegakan hukum yang ada di Indonesia bagi
pelaku kejahatan kekerasan gender berbasis online masih belum berjalan
optimal di Indonesia. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan
sosialisai atau edukasi kepada masyarakat tentang Kekerasan seksual berbasis
elektronik untuk menghindari dan mencegah terjadinya kasus seperti ini.
Penting dilakukan rekonstruksi dan reformulasi sanksi pidana dalam hukum
positif demi terwujudnya tujuan pemidanaan.
Kata kunci : Korban, Kekerasan Seksual, Elektronik.