Abstract :
Madura merupakan salah satu daerah yang menjadi penghasil tembakau di
indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Salah satu wilayah Madura yang
menghasilkan tembakau yaitu Kabupaten Pamekasan. Mengenai tembakau
Madura, Perda Kab.
Pamekasan memiliki peraturannya sendiri yaitu Peraturan Daerah
Kabupaten Pamekasan Pasal 24 Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusaha
Tembakau Maduran yang mengatur tentang larangan masuknya tembakau luar
Madura masuk ke wilayah Kabupaten Pamekasan. Tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengetahui apa alasan munculnya Peraturan Daerah tersebut serta
bagaimana keterkaitan peraturan tersebut dengan UUD 1945.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan
metode yuridis normative dimana menggunakan dasar analisis penelitian terhadap
undang-undang atau beberapa studi kepustakaan seperti literature buku, dokumen
yang masih berlaku dengan tujuan agar tercapainya penelitian skripsi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu dalam Peraturan PerundangUndangan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Namun dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan
Tembakau Madura menjelaskan bahwa terdapat pasal-pasal yang melarang
pengimporan tembakau luar madura di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kesimpulannya yaitu dengan keluarnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2022 yang isinya mengatur larangan masuknya tembakau luar Madura ke wilayah
Kabupaten Pamekasan, di samping untuk menjaga kualitas dan keaslian
Tembakau Madura, juga meningkatkan taraf keidupan para petani tembakau di
Madura khususnya di kabupaten Pamekasan. Saran yang bisa diperhatikan dalam
penelitian ini yaitu sebaiknya pemerintah Pamekasan bisa diminimalisir kembali
keberadaan peraturan daerah tersebut secara yuridis dilihat dari asas hukum
bertentangan.
Kata Kunci : Larangan, Penjualan Tembakau, Peraturan Daerah