Abstract :
Ketentuan perkawinan telah di atur dalam Undang-undang Nomor 16
Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan. Salah satunya yakni mengenai pengaturan batas usia minimal
diperbolehkannya untuk melakukan perkawinan yang menerangkan bahwa
perkawinan hanya dapat dilakukan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah
mencapai usia 19 tahun. Akan tetapi pasal tersebut dapat disimpangi dengan
memintakan dispensasi kawin ke Pengadilan. Adapun permohonan dispensasi
kawin di Kabupaten Sumenep termasuk tinggi, tercatat pada tahun 2022 ada 315
permohonan yang diterima.
Berdasarkan hal tersebut dirumuskan permasalahan dengan tujuan
penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan
Agama Sumenep dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin dan
mengenai tingginya angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama
Sumenep.
Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian
yuridis normatif, dengan dua pendekatan yakni pendekatan kasus dan pendekatan
perundang-undangan. Dengan penetapan dan perundang-undangan sebagai
sumber utama dibantu dengan wawancara, dan studi kepustakaan sebagai sumber
data sekunder.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, hakim dalam mengadili perkara
ini telah sesuai dengan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin
(PERMA No. 5 Tahun 2019) untuk memastikan pelaksanaan peradilan yang
melindungi hak-hak anak, dan untuk menelaah ada atau tidaknya suatu unsur
paksaan yang mendasari pengajuan permohonan dispensasi kawin tersebut.
Sedangkan tingginya angka permohonan dispensasi kawin dipengaruhi oleh tiga
faktor antara lain peran orang tua yang kurang, faktor lingkungan, dan faktor
revisi Undang-undang.
Pada penelitian ini dapat dipahami bahwa Hakim dalam
mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin melihat dari kedaruratan suatu
alasan yang menjadi pemaksa keharusan menyimpangi undang-undang dan juga
melihat dari kesiapan anak yang dimintakan permohonan dispensasi tersebut.
Melihat hal tersebut penulis berharap kesadaran para orang tua terkait pentingnya
peran mereka dalam peraulan anaknya agar terjaga dari hal yang tidak semestinya.
Selain itu pula diharapkan para penegak hukum untuk memperketat syaratsyaratnya agar tidak dengan mudah mengabulkan permohonan dispensasi
khususnya pada anak usia dibawah 15 tahun.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, dispensasi kawin, faktor