Abstract :
Mengenai hukum di Indonesia, masih perlu pemerintah untuk lebih
memahami pelaksanakaan hukum, tugas dan wewenangnya. Seperti halnya terkait
kewenangan Pengadilan Negeri dan mekanisme penyelesaian Sengketa
Administrasi Tata Usaha Negara menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Sengketa Administrasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi suatu pertanyaan dan harus
dijawab tentang bagaimana Kewenangan Pengadilan Negeri serta bagaimana
Mekanisme terkait Penyelesaian Sengketa Administrasi Tata Usaha Negara dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sengketa
Administrasi untuk mengetahui tentang kewenangan Pengadilan Negeri dan
mekanisme penyelesaian Sengketa Administrasi Tata Usaha Negara.
Berdasarkan pertanyaan tersebut, maka dijawab dengan menggunakan
metode penelitian pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Sengketa Administrasi bahwa Pengadilan tidak
berhak mengadili Sengketa Administrasi Tata Usaha Negara dan untuk
mekanisme Penyelesaian Sengketa Admnistrasi Tata Usaha Negara yaitu dengan
tahapan pengajuan gugatan dan penanganan perkara di persidangan.
Kewenangan untuk menyelesaikan perkara dalam hal Sengketa
Administrasi dan Sengketa Pemilu adalah kewenangan PTUN (Pasal 10 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sengketa Administrasi
Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara adalah dengan cara mengajukan
gugatan ke pihak pengadilan yang berwenang (Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sengketa Administrasi serta
Prosedur Pengajuan Gugatan, Biaya Perkara, dan Penanganan Perkara di
Persidangan yang sudah dijelaskan ada beberapa tahapan. Bagi Pemerintah
ataupun Pejabat Negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus
seperti sengketa administrasi, maka harus lebih bisa dipertegas dan dipahami lagi
terkait pemetaan setiap pengadilan. Pemerintah atau lembaga yang berwenang
membuat suatu peraturan prosedur pengajuan gugatan harus lebih memperhatikan
bagaimana perekenomian masyarakat karena biaya untuk membuat surat gugatan
dan dokumen lainnya memerlukan biaya yang cukup tinggi .
Kata Kunci : Kewenangan, Pengadilan Negeri, Penyelesaian Sengketa
Administrasi