Abstract :
Pembuatan konten asusila merupakan tindak pidana yang dilarang dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008
yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam
Pasal 27 Ayat 1.
perumusan dari penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk konten di media sosial
yang melanggar kesusilaan dalam ruang lingkup informasi dan transaksi elektronik
? Bagaimana tanggung jawab pidana pelaku pembuatan konten asusila melalui
media sosial ? Dengan tujuan untuk menegtahui seperti apa konten yang melanggar
kesusilaan dan bagaimana tanggung jawab pidana bagi pelaku pembuataan konten
asusila melalui media sosial tersebut.
Metode penelitian ini yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian Yuridis
Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dengan cara menelaah semua
peraturan Perundang-Undangan dan regulasi yang bersangkutpaut denganisu
hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak
dari pandangan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.
Konten asusila yang termasuk bermuatan sebaimana dijelaskna dalam Surat
Keputusan Bersama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
menjelaskan dalam arti sempit bahwa makna dari frasa melanggar kesusilaan
disepakati sebagai konten pornografi sedangkan untuk arti luasnya kebiasaan dalam
masyarakat dan apabila ditelaah terdapat tiga bentuk yaitu tulisan, foto, dan video,
dan untuk tanggung jawab pidananya terdapat dalam Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Portnografi.
Bentuk konten asusila dalam ruang lingkup informasi dan transaksi elektronik
yang tergolong didalam kategori kesusilan yaitu beberapa jenis konten pornografi
sebaaimana bentunya yaitu berupa tulisan, gambar dan vidio. menegnai tanggung
jawab pidananya, berdasarkan dari Undang-Undang Pornoagrafi dan UndangUndang Informasi dan Transaksi elektronik pelaku pembuatan konten asusila di
media sosial dapat dikenatan atau dijatuhi pidana berupa piana penjara,kurungan
dan juga denda. sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Kata kunci : Kesusilaan, tanggung jawab, Media Sosial