Abstract :
Salah satu pelanggaran yang terjadi di media sosial adalah penyebaran data
pribadi seseorang oleh seseorang yang lain. penyebaran data pribadi seseorang secara
melawan hukum di atur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan data pribadi Pasal 65 Ayat ( 2 ) dalam pasal tersebut ditekankan pada
kata setiap orang yang berarti mencakup semua kalangan dari pemilik data itu
sendiri maupun orang lain yang tidak berhubungan dengan data pribadi tersebut.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah di uraikan di atas maka dapat di
angkat permasalahan seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap korban akibat
penyebaran data pribadi di media sosial dan bagaimana pertanggung jawaban penagih
hutang yang menyebarkan data pribadi di media sosial.
Adapun metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sumber bahan
hukum primer yang juga ditunjang dengan sumber bahan hukum sekunder kemudian
bahan hukum yang sudah terkumpul diolah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan disesuaikan dengan isu hukum yang terjadi melalui bahan
pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik preskriptif dan juga deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang di berikan terhadap
korban penyebaran data pribadi terdapat pada pasal 65 ayat (2) menjelasakn bahwa
setiap orang yang melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan
miliknya. bentuk tanggung jawaban penagih hutang yang menyebarkan data pribadi
di media sosial adalah sanki yang di atur dalam pasal 67 ayat (2) di pidana penjara
paling lama 4 (empat ) tahun atau pidana denda paling banyak 4.000.000.000,00 (
empat miliar rupiah ).
Perlindungan terhadap korban penyebaran data pribadi di media sosial dapat
didapatkan melalui beberapa peraturan yang ada dan berlaku di indonesia, yang
mengatur tentang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang
bukan miliknya.Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut para penagih hutang
yang menyebarkan data pribadi debitur harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya secara hukum sesuai dengan hukum yang mengatur salah satunya dapat
di jerat dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Kata kunci : penagihan hutang piutang, data pribadi, media sosial