Abstract :
Adanya kekosongan hukum mengenai penggunaan ijazah yang dijadikan
sebagai benda jaminan dalam melakukan hubungan kerja, dimana hal ini hanya
merugikan kepada para pekerja.
Maka yang menjadi tujuan dari dirumuskannya permasalahan pada
penelitian ini yang pertama adalah untuk menganalisis kedudukan hukum ijazah
sebagai benda jaminan dalam pelaksanaan hubungan kerja dan yang kedua untuk
mendeskripsikan akibat hukum dari adanya pelarangan penggunaan ijazah dalam
hubungan kerja.
Jenis penelitian hukum yang saya gunakan dalam menyusun penelitian
skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bahan hukummnya
dikumpulkan dengan teknik penulusuran kepustakaan, lalu dianalisis dengan teknik
deskriptif kualitatif.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila tersebut bernilai
ekonomis dan dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain Sedangkan ijazah
sendiri merupakan surat otentik tidak dapat berpindah tangan, dan hanya bernilai
ekonomis jika di gunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam ijazah atau si
pemilik ijazah itu sendiri, oleh karena itu ijazah tidak dapat di jual maupun
digadaikan. Akibat hukum yang akan timbul jika memang pada akhirnya ijazah
benar-benar dilarang digunakan sebagai benda jaminan saat melakukan hubungan
kerja, yang pasti adalah terkait berubahnya isi perjanjian atau kontrak kerja.
Sudah seharusnya ada undang-undang yang melarang penggunaan ijazah
sebagai jaminan saat melakukan hubungan kerja sebab ijazah adalah surat otentik
hanya memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya dan tidak dapat dialih tangankan.
Penahananan ijazah juga termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia
didalamnya melekat hak seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut telah
menyelesaikan pendidikan tertentu.
Kata Kunci : Ijazah, Jaminan, Kekosongan Hukum.