Abstract :
Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga hanya dapat terlaksana jika ada
dasar hukum yang jelas. Namun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
2 Tahun 2015 Pasal 5 tentang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga masih terdapat
kata wajib melakukan perjanjian kerja tertulis atau lisan. Sedangkan perjanjian
kerja secara lisan tidak mempunyai bukti yang kuat di hadapan hukum. Hal ini yang
akan membuat pekerja rumah tangga kurang mendapatkan perlindungan atas
kesejahteraannya sendiri.
Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah. Yang pertama untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dalam perjanjian
kerja secara lisan dengan pemberi kerja. Kedua untuk mengetahui akibat hukum
dengan adanya perjanjian kerja secara lisan antara pekerja rumah tangga dengan
pemberi kerja.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sehingga
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Kemudian dijabarkan melalui teknik analisis bahan hukum
kualitatif dengan memaparkan dan menganalisis secara narasi mengenai suatu
permasalahan yang ada secara sistematis.
Perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam perjanjian
kerja secara lisan dengan pemberi kerja memiliki kedudukan yang sama dengan
perjanjian tetulis selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Perjanjian kerja
secara lisan juga dianggap sah selama tidak adanya Undang-Undang yang
mewajibkan perjanjian dengan hanya secara tertulis. Namun, perjanjian kerja secara
lisan juga mempunyai kelemahan, terutama pada kepastian dan ketundukan para
pihak untuk melaksanakan isinya. Akibat hukum dengan adanya perjanjian kerja
secara lisan adalah adanya ketidakjelasan dan perselisihan, kesulitan penegak hak,
resiko eksploitasi, kerentanan hukum, hambatan dalam penyelesaian sengketa,
ketidakpastian hukum, dan adanya kesulitan dalam pembuktikan kesepakatan yang
telah dibuat.
Berdasarkan uraian diatas, maka sebaiknya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 5 direvisi dengan mengubah ketentuan perjanjian yang
awalnya wajib secara tertulis dan lisan menjadi wajib secara tertulis saja. Karena
perjanjian kerja secara lisan tidak mempunyaui bukti kuat di hadapan hukum.
Kata Kunci: Perlindungan, Perjanjian, Pekerja.