Abstract :
Perempuan ini menjadi icon produk yang ditawarkan. Bahkan untuk
iklan produk yang tidak ada sangkut pautnya dengan bagian tubuh
perempuan pun, sosok ini selalu dihadirkan sebagai daya tarik. Ironisnya,
banyak diantara perempuan sendiri tidak menyadari bias iklan
tersebut,bahkan menganggapnya sebagai suatu hal yang wajar dan tidak
perlu dipersoalkan melalui iklannya.
Secara umum, eksploitasi adalah suatu tindakan atau aktivitas yang
dilakukan agar bisa mengambil keuntungan ataupun memanfaatkan suatu
hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa
adanya tanggung jawab. Umumnya, tindakan ini akan menimbulkan
kerugian pada pihak lain, baik itu manusia, hewan, dan berbagai lingkungan
lain yang ada di sekitarnya.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwan perlindungan hukum
diartikan sebagai perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang ?
undangan, dalam hal ini Undang ? Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.
Perlindungan hukum terhadap korban selama ini didasarkan pada KUHP
sebagai sumber hukum materiil, dengan menggunakan KUHAP sebagai
hukum acaranya
Eksploitasi terhadap perempuan di dalam media iklan telah membawa
dampak negatif yang cukup besar terhadap masyarakat khususnya para
perempuan. Masyarakat yang telah terdoktrin oleh rayuan media massa
tersebut, akan mau melakukan hal apa pun untuk tampil menjadi sosok
perempuan yang telah dicitrakan. Tak peduli besaran uang yang dikeluarkan
serta mengesampingkan resiko yang akan terjadi terhadap dirinya. Hal ini
akan sangat memberikan banyak keuntungan bagi kaum kapitalis
Komite media massa serta periklanan pun sepatutnya menyadari dan
lebih selektif lagi ketika menampilkan atau membuat iklan-iklan di media
massa sehingga hal yang ditampilkan tidak memberikan dampak negatif
bagi pihak manapun.
Kata kunci: Ekpsloitasi, Iklan, Perempuan