Abstract :
Polisi adalah salah satu pranata dalam sub sistem peradilan pidana (selain
daripada Hakim, Jaksa, dan Lembaga Pemasyarakatan) tentunya akan
berhadapan dengan tugas-tugas yang berat dalam menegakkan hukum, terutama
yang berkaitan dengan suatu tindak kejahatan, karena selain daripada
berhadapan dengan penjahat, polisi juga dihadapkan pada proses pemeriksaan
terhadap tindak kejahatan yang bersangkutan dalam rangka menemukan
penyelesaiannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kewenangan polisi
dalam penggunaan senjata api terhadap pencurian motor dan bagaimana akibat
hukum bagi aparat kepolisian yang tidak mengikuti prosedur saat melakukan
tugas.
Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang ? undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, analisis data dilakukan
secara kualitatif, dengan menggunakan metode pendekatan deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa polisi mempunyai kewenangan
penggunaan senjata api terhadap pencuri motor dalam upaya penegakan hukum
pidana merupakan hak diskresi berdasarkan peraturan perundang ? undangan.
Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan
pelaku kejahatan atau tersangka, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 8 ayat
(2) Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009. PERKAP No. 1 Tahun 2009 Tentang
Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Bentuk pertanggung
jawaban pidana penyalahgunaan senjata api berupa sanksi pidana dengan
melakukan proses penyidikan terhadap anggota Polri tersebut. Dalam suatu
kejadian banyak diantaranya polisi menembak pelaku pencurian dan dengan hal
hak asasi manusia perbuatan tersebut menolak bahwasanya masyarakat harus
hidup dengan tentram dan damai maka dari itu diskresi tersebut juga dikaitkan
dengan asas praduga tidak bersalah dimana masyarakat yang belum memiliki
keputusan dari hakim pengadilan tidak boleh dikatakan bersalah.
Agar terhindar dari penyalahguaan dan kekuasan oleh anggota Polri ialah
menghindari dari tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, dan
bukan hanya berpatokan kepada hak diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian,
Namun diberikan payung khusus di dalam pelaksanaan penggunaan senjata api
terhadap pelaku pencuri motor. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Polri
dapat membedakan mana yang menjadi kewenangan dan hak dalam melakukan
tindakan. Serta menciptakan Polisi yang berpegang teguh pada TRI BRATA dan
CATUR PRASTYA.
Kata Kunci: Polisi, Senjata Api, Pencurian Motor