Abstract :
Lesbian, gay, biseksual dan transgeder) merupakan Perilaku seksual yang
meyimpang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok orang yang memiliki
orientasi seksual menyimpang. Hal ini bertentangan dalam pelaksanaan serta
dalam pemajuan Hak Asasi Manusia dalam suatu negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konstruksi hukum yang
mengatur perilaku Lesbian, gay, biseksual, dan transgender berdasarkan Hak
Asasi Manusia di Indonesia, dan bagaimana akibat hukum terhadap perilaku
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia.
Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang ? undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, analisis data dilakukan
secara kualitatif, dengan menggunakan metode pendekatan deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang mengatur
tentang perilaku Lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia diatur
dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dan Pasal 36 UU Pornografi. Penting untuk
meneguhkan hak asasi manusia suatu negara sebagai kerangka dalam
pembangunan hukum hak asasi manusia yang harmonis dan selaras dengan
tujuan dan cita masyarakat. Konsepsi hak asasi manusia di Indonesia tidak dapat
dilepaskan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesiaseperti nilai
moral, kesusilaan dan agama. Nilai tersebut adalah kristalisasi dari Pancasila.
Berdasarkan konstruksi ini maka sulit bagi Lesbian, gay, biseksual, dan
transgender untuk diakui atau dilegalkan di Indonesia karena bertentangan
dengan nilai ? nilai yang hidup dalam bangsa Indonesia sebagimana tertuang
dalam Pancasila. Pemerintah harus membuat peraturan perundang ? undangan
yang dapat mengendalikan perilaku menyimpang Lesbian, gay, biseksual, dan
transgender. Namun pemerintah harus tetap menjamin dan melakukan
perlindungan terhadap hak ? hak Lesbian, gay, biseksual, dan transgender
sepanjang tidak bertentangan dengan nilai ? nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Kata Kunci: LGBT, Konstruksi Hukum, Hak Asasi Manusia.