Abstract :
Rumah Sakit adalah wadah sangat penting dalam memberikan pelayanan
kesehatan. Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan hal yang penting dalam
menjaga dan meningkatkan kualitas standar pelayanannya yang telah ditetapkan
agar pasien dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Penelitian hukum ini mengkaji dua rumusan masalah: 1) Bagaimana
pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pelayanan pasien? 2) Bagaimana
perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan?. Yang
bertujuan untuk memahami tanggung jawab rumah sakit terhadap pelayanan
kesehatan kepada pasien dan untuk memahami perlindungan hukum terhadap hak
pasien terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) menggunakan studi
kepustakaan dengan cara melakukan analisis terhadap bahan-bahan pustaka
berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Bentuk pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas kesalahan pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis adalah tanggung jawab perdata,
tanggung jawab pidan, dan tanggung jawab administrasi.
Rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pasien akibat
kesalahan medis dan rumah sakit wajib menanggung segala sesuatu yang terjadi di
rumah sakit sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Rumah
Sakit.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan.