Abstract :
Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin mengarahkan kepada
kepraktisan dan kemudahan dalam pelaksanaannya menyebabkan masyarakat
lebih senang bertransaksi secara online dari pada datang langsung ketempat-
tempat perbelanjaan. Kebiasaan ini membuat layanan jasa pengiriman barang
menjadi semakin diminati oleh masyarakat. Jasa pos adalah salah satu jasa
pengiriman barang tertua yang ada di indonesia yang jaringannya sudah luas
mencakup seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Namun dalam penyelenggaraan
jasa pos tidak selalu berjalan dengan baik banyak keluhan mengenai kerugian
konsumen seperti kerusakan barang dan barang hilang.
Mengacu pada uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa
permasalahan seperti apa perlindungan yang diperoleh oleh konsumen jasa Pos
yang mengalami kerugian dan bagaimana tenggang waktu pemberian ganti
kerugian kepada konsumen jasa Pos yang mengalami kerugian. Untuk menjawab
permasalahan yang ada maka tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan
menggunakan sumber bahan hukum primer yang juga ditunjang oleh sumber
bahan hukum sekunder kemudian bahan hukum yang sudah terkumpul diolah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan
isu hukum yang terjadi melalui bahan pustaka yang kemudian dianalisis dengan
teknik preskriptif dan juga deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan
oleh pihak pos terhadap konsumen layanan jasa Pos adalah dengan memberikan
kesempatan kepada konsumen untuk menyampaikan keluhannya secara langsung
kepada pihak Pos. Pihak Pos juga menjalankan kewajiabannya untuk bertanggung
jawab dalam memberikan ganti kerugian kepada pihak konsumen yang merasa
dirugikan. Tenggang waktu pemberian ganti kerugian kepada konsumen yang
merasa dirugikan telah diatur baik dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan
Konsumen maupun Undang-Undang Tentang Pos yang antara keduanya terdapat
perbedaan atau pertentangan sehingga dalam penentuan jangka waktu pemberian
ganti kerugian ditentuan berdasarkan aturan yang dapat memberikan keuntungan
dan perlindungan kepada konsumen yang mengalami kerugian yaitu Undang-
Undang Perlindungan Konsumen yang lebih jelas memberikan kepastian kepada
konsumen mengenai jangka waktu pemberian jangka waktu kerugian.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kerugian yang dialami
konsumen bisa disebabkan oleh dua faktor yaitu kelalaian dari konsumen atau
kelalaian dari pihak Pos. Apabila kerugian disebabkan oleh pihak Pos maka pihak
Pos akan melakukan kewajibannya bertanggung jawab dengan cara memberikan xi
ganti kerugian atau kompensasi kepada konsumen yang mengalami kerugian.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah pihak pos selaku pelaku usaha agar lebih
meningkatkan pelayanan dan lebih memperhatikan hak-hak konsumennya dan
bagi konsumen untuk lebih sadar lagi akan hak-hak mereka.
Kata Kunci : Kerugian, Konsumen, Perlindungan Konsumen, Pengiriman Barang