Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh asumsi bahwa salah satu bentuk
lembaga ekonoini yang sesuai dengan amanat ayat 1 Pasal 33 Undang Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 adalah koperasi. Koperasi bertujuan untuk
memanfaatkan seluruh kemampuan anggota dan muaranya adalah kesejahteraan
anggota-anggotanya berdasarkan seberapa besar kontribusinya kepada koperasi.
Koperasi dapat beranggotakan orang-seorang yang memiliki jenis kelamin
laki- laki dan perempuan, bahkan juga bisa beranggotakan wanita secara
keseluruhan. Dalam perkembangannya lebih lanjut jenis koperasi ini disebut
sebagai koperasi wanita.
Rumusan masalahnya adalah bagaimana tanggung jawab hukum pengurus
koperasi wanita Nurul Jannah dan koperasi wanita Anggrek Kecamatan Kota
Sumenep dan bagaimana ketentuan hukum mengatur jika terjadi hubungan
keluarga dalam kepengurusan koperasi berdasarkan Undang Undang Nomor 25
Tahun 1992? Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggung
jawab hukum pengurus koperasi wanita Nurul Jannah dan koperasi Anggrek
wanita Kecamatan Kota Sumenep, dan Untuk mengetahui hukumnya berdasarkan
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 bisa terjadi hubungan keluarga dalam
kepengurusan koperasi.
Penelitian tentang Tanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi Wanita
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian (Studi Kasus Koperasi Wanita Nurul Jannah Koperasi Wanita dan
Anggrek Kecamatan Kota Sumenep) adalah Empiris yaitu adalah penelitian
berdasarkan data-data dan fakta?fakta yang ada di lapangan Koperasi Wanita
Nurul Jannah dan Koperasi Wanita Anggrek Kecamatan Kota Sumenep
berdasarkan data-data primer dari dokumen bahan wawancara, dan data sekunder
yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
10/Per/M.KUICM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, serta petunjuk teknis
dan surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep.
Hasil penelitian pada Koperasi Wanita Nurul Jannah, sejak berdiri tidak
memiliki Anggaran Rumah Tangga, Tidak memiliki Rencana Kerja, Rencana
Anggaran dan Pendapatan Belanja Koperasi (RK, RAPB) Tidak memiliki neraca
keuangan tiap tahun buku, Pengurus koperasi wanita Nurul Jannah tidak
menyusun laporan pertanggungjawab tahun buku 2018, Pengurus koperasi tidak
melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2018, Pengurus tidak
menyusun Rincian Sisa Hasil Usaha, dan Ketua koperasi tidak aktif, pengurus
yang lain dan pengawas tidak segera mengadakan rapat anggota untuk
restrukturisasi pergantian ketua. Hasil temuan pada Koperasi Wanita Anggrek
xii
adalah sejak berdiri tidak iemiliki Anggaran Rumah Tangga, Sejak berdiri tidak
memiliki Rencana Kerja, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Koperasi
(RK, RAPB), Sejak berdiri tidak memiliki neraca keuangan tiap tahun buku,
Pengurus koperasi wanita Anggrek tidak menyusun laporan pertanggungjawab
sejak tahun buku 2010, Pengurus koperasi tidak melaksanakan rapat anggota
tahunan (RAT) sejak berdiri sampai tahun buku 2018, Sejak berdiri pengurus
tidak menyusun Rincian Sisa Hasil Usaha, dan Kepengurusan dan pengawas yang
tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya secara keseluruhan, dan terjadi ada
hubungan keluarga karena dalam pemilihan pengurus karena tidak ada anggota
yang bersedia untuk menjadi bendahara sehingga menunjuk keluarga semenda
(keponakan dari suami ketua) yang sanggup menyusun dan membuat laporan
keuangan pada anggota.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa Tanggung jawab hukum
pengurus Koperasi Wanita Nurul Jannah berdasarkan pada Badan Hukum
Koperasi No. 188.4/154/BH/XVI.26/435.111/2009, Anggaran Dasarnya sesuai
dengan pasal 47, dan wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap
tahun buku. Tanggung jawab hukum Koperasi Wanita Anggrek berdasarkan pada
badan hukum koperasi No. 188.4/194/BHAVI.26/435.101/2010 pada tanggal 04
Januari 2010, pengurus dan pengawas non aktif dan tidak melaksanakan RAT
sejak berdiri sampai tahun buku 2018. Kepada pengurus Koperasi Wanita Nurul
Jannah adalah pengurus dan pengawas aktif kembali dan berkoordinasi dengan
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep. Kepada pengurus Koperasi
Wanita Anggrek untuk melaksanakan rapat anggota membahas pembubaran dan
berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep.
Kata kunci : tanggung jawab hukum, undang undang, koperasi