Abstract :
Hukum positif di Indonesia mengharuskan kepada warga negaranya bahwa
setiap tindakan harus berdasarkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang, sama halnya dengan hukum pidana Indonesia. Tindak pidana yang diatur
dalam kitab Undang-Undang hukum Pidana memiliki batasan-batasan tersendiri
untuk membedakan antara tindak pidana yang satu dengan yang lain. Salah
satunya yaitu tindak pidana pemerasan, yang dimana tindak pidana pemerasan
masuk dalam kategori kejahatan. Pemerasan merupakan perbuatan yang
bermaksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar
hukum dan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya
orang itu memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah apa faktor
terjadinya pemerasan terhadap finalis pesona batik nusantara dan apa upaya
hukum yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya pemerasan terhadap
finalis pesona batik nusantara. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah
untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan
beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan
hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya.
Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu cara yang sering digunakan
oleh sebagian orang dalam melaksanakan niat dan perbuatannya. Tindak pidana
pemerasan terjadi tentu karena adanya alasan atau faktor yang dapat menyebabkan
seseorang melakukan tindak pidana pemerasan diantaranya yaitu faktor ekonomi,
faktor gaya hidup dan faktor lingkungan. Maka upaya penanggulangannya dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu pre-emtif, preventif (pencegahan) dan represif
(penindakan)
Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang dengan meminta pembayaran berupa uang yang tidak sesuai
dengan aturan atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan
pembayaran di dalam suatu kegiatan tersebut. Penanggulangan tindak pidana
pemerasan sebaiknya lebih diarahkan pada upaya pre-emtif dan preventif
(pencegahan) karena dengan upaya tersebut dapat dilakukan pencegahan yang
menekan terjadinya tindak pidana.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pemerasan, Finalis