Abstract :
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), harus menjaga netralitas dalam
menjalankan tugasnya, yaitu dengan berlandaskan pada peraturan perundangan
dan aturan yang sudah ditetapkan, sehingga pada pelaksanaanya nanti, Pilkades
bisa berjalan tertib, aman dan lancar. Ketika panitia Pilkades menjalankan
tugasnya sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, dapat menciptakan suasana
pilkades yang kondusif dan lancar, serta terhindar dari berbagai macam konflikkonflik.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peraturan proses seleksi
anggota panitia pemilihan kepala desa yang bersifat netral dan untuk mengetahui
proses penyelesaian sengketa ketika ada protes warga yang menyatakan ada
anggota panitia pemilihan kepala desa yang bersifat tidak netral.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan
jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundangundangan (Statue Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Hasil dalam penelitian ini yaitu (1) Di dalam peraturan perundangundangan baik nasional maupun kabupaten tidak mengatur secara spesifik tentang
tata cara dan syarat sebagai panitia, pertanggungjawaban, serta kode etik panitia
pilkades. Proses seleksi anggota panitia yang bersifat netral masuk dalam
pengertian kekosongan hukum sebagai keadaan atau peristiwa karena ada hal
yang belum diatur undang-undang sehingga undang-undang tidak dapat
dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu, akibatnya berbagai macam varian
pelaksanaan seleksi anggota panitia pilkades dan penyelesaian sengketa dapat
dimainkan oleh oknum tingkat desa. (2) Dalam hal proses penyelesaian sengketa
karena panitia pilkades yang tidak netral terjadi ketidaksesuaian isi antara
peraturan bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana dalam pasal 37 ayat (6) undangundang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi
perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan
perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat 5 (yakni 30 hari).
Sedangkan dalam peraturan bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 pasal 9 ayat
(1) huruf f menyebutkan bahwa tigas tim pemilihan kabupaten hanya
memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat
kabupaten, bahkan dalam pasal 10 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa tim
fasilitasi kecamatan yang mempunyai tugas mengambil langkah-langkah
penyelesaian bersama panitia pemilihan.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Konsep netralitas merupakan solusi
yang harus ditanamkan dalam diri anggota panitia pilkades, karena netralitas akan
selalu terkait dengan obyektivitas cara pandang yang akan mengarahkan secara
otomatis panitia pilkades untuk bersikap jujur, berpandangan luas ke depan demi
kemajuan desa, bertindak tegas, serta tidak memihak salah satu pihak.
Kata Kunci : Panitia, Pemilihan Kepala Desa, Sengketa.