Abstract :
Perkembangan dan kemajuan teknologi yang membawa negara Indonesia pada tahap
pembangunan yang luar biasa, mengharuskan tersedianya sarana yang mampu meminimalisir
permasalahan terkait penataan ruang. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan alternatif yang
diharapkan mampu menjawab setiap permasalahan terkait tata ruang. Permasalahan serupa terkait IMB
dan Tata Ruang yang dihadapi oleh Kecamatan Kota Sumenep mengharuskan segera mendapatkan
solusi yang tepat dan komprehensif. Korelasi yang erat antara IMB dan Tata Ruang di Kecamatan Kota
Sumenep kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana pelaksanaan peraturan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan implikasinya terhadap tata ruang di Kecamatan Kota Sumenep.
Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Kecamatan Kota Sumenep belum tertata dan
terbentuk secara baik terhadap kesadaran melaksanakan dan memiliki IMB. Hal itu disebabkan karena
masyarakat merasa bahwa pelaksanaan IMB sangat rumit dan memakan waktu yang lama.
Permasalahan biasanya berhubungan dengan lemahnya pelaksanaan peraturan izin mendirikan
bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan proses pelaksanaan peraturan izin
mendirikan bangunan di kecamatan Kota Sumenep dan mengidentifikasi faktor-faktor penerapan
pelaksanaan peraturan izin mendirikan bangunan dan implikasinya terhadap tata ruang di kecamatan
Kota Sumenep.
Metode penelitian yang dilakukan berupa metode studi kasus dan survey dengan
menggunakan kuisioner terhadap pihak-pihak yang terkait dan data hasil kuisioner ini akan
dianalisa dengan menggunakan metode statistik berupa analisa validitas reliabilitas, analisis faktor.
Faktor yang perlu di evaluasi untuk menciptakan tata ruang yang baik di Kecamatan Kota
Sumenep ialah faktor dengan persentase terkecil yakni faktor proses penerbitan Izin Mendirikan
Bangunan, faktor tersebut sangatlah penting karena hanya 29% responden yang proses penerbitan
izinnya sesuai dengan aturan yaitu proses izin dilakukan dan diterbitkan sebelum bangunan tersebut
dibangun.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
implikasinya terhadap tata ruang di Kecamatan Kota Sumenep adalah kurangnya sosialisasi mengenai
proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang
berwenang menyebabkan pengetahuan masyarakat yang minim tentang proses penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Kata Kunci : Pelaksanaan, peraturan, Izin Mendirikan Bangunan, tata ruang