Abstract :
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah pada tahap perencanaan, pemerintah
daerah dan DPRD duduk bersama-sama sebagai mitra untuk merumuskan suatu
kebijakan mengenai rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemudian
setelah rencana anggaran tersebut disahkan menjadi APBD, pemerintah daerah
yang akan melaksanakan pengelolaan dari APBD tersebut. Untuk mewujudkan
pengelolaan keuangan daerah yang baik diperlukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan keuangan daerah yang dilakukan oleh lembaga legislatif
(DPRD).
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif, Dengan
menggunakan kuesioner.Populasi dalam penelitian ini adalah anggota DPRD
sumenep,Teknik pengambilan sampel yang dilakukan dalam penelitian ini
menggunakan metode pengambilan yang berupa sampling jenuh.Dari tehnik
pengambilan sampel yang dilakukan tersebut di dapatkan sampel berjumlah 50
sampel, jumlah sampel yang dapat diolah dan dianalisa berjumlah 49
kuesioner.Data yang di analisis menggunakan analisis regresi sederhana.
Berdasarkanhasil pengolahan data maupun analisis dapat disimpulkan pada
hipotesis pertamadidapat bahwa variabel pengetahuan anggota DPRD tentang
anggaran berpengaruhsignifikan terhadap pengawasan keuangan daerah (APBD).
Sedangkan untukhipotesis kedua, didapatkan bahwa variabel transparansi
kebijakan publik tidakmemoderasi hubungan antara pengetahuan anggota DPRD
tentang anggaran terhadappengawasan keuangan daerah (APBD).Variabel
pengetahuan anggota DPRD tentang anggaran mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap pengawasan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dari nilai
signifikansi 0,000 yang lebih kecil 0,05 maka H0 ditolak. Dengan demikian
rumusan variabel pengetahuan anggota DPRD tentang anggaran mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap pengawasan keuangan daerah.variabel
transparansi kebijakan publik tidak memoderasi hubungan antara pengetahuan
anggota DPRD tentang anggaran terhadap pengawasan keuangan daerah.
dibuktikan dengan nilai signifikansi 0,088> 0,05 sehingga dapat dikatakan bahwa
interaksi antara pengetahuan anggota DPRD tentang anggaran dan transparansi
kebijakan publik tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada pengetahuan
anggota DPRD tentang anggaran terhadap pengawasan keuangan daerah.
Kata Kunci : Pengawasan, Pengetahuan, Anggara, Keuangan.