Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
ISKANDAR, DENDY
Minarsih, Tri
Erwin, agitya resti
Subject
RS Pharmacy and materia medica
Datestamp
2020-09-22 03:03:08
Abstract :
Krim pemutih adalah salah satu jenis kosmetik yang
mengandung zat aktif yang dapat menekan atau menghambat pembentukan
melanin sehingga akan memberikan warna kulit yang lebih putih. Krim pemutih
yang terdaftar BPOM maupun yang tidak terdaftar BPOM juga mengandung
hidrokuinon. Penggunaan krim yang mengandung hidrokuinon pada kosmetik
dibawah 2% dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan kulit. Tujuan
dari penelitian ini Untuk mengetahui apakah Hidrokuinon terdapat dalam krim
pemutih yang di produksi di pasaran dan untuk mengetahui kadar Hidrokuinon
dalam krim pemutih wajah yang di produksi di pasaran.
Metode : Penelitian ini dilakukan dengan metode studi literatur menggunakan
lima artikel referensi nasional maupun internasional yang berkaitan dengan judul
dan permasalahan yang akan diteliti.
Hasil : : Berdasarkan uji kualiitatif KLT dan pereaksi warna, krim pemutih
mengandung hidrokinon. Kadar hidrokuinon dalam tiap krim adalah artikel 1
rentang dari 0,4% - 6,2%, artikel 2 dari 0,000058 % - 0,001188 %, artikel 3 dari
0,0009 % - 0,0331 %, artikel 4 dari 0,07 % - 8,77 %, dan artikel 5 dari 0,0025 ±
0,03 - 0,00247± 0,0082 %
Kesimpulan : Krim yang dijual dipasaran mengandung hidrokuinon dengan
rentang nilai kadar hidrokuinon dari kelima jurnal sekitar 0,000058% - 8,77 %.
Berdasarkan peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2015 maka krim pemutih wajah
tersebut tidak memenuhi persyaratan BPOM.