Abstract :
Pengadaan tanah bagi pelebaran jalan Simpang Apar – Padang Birikbirik
yang dilaksanakan mulai tahun 2006 yang hingga saat ini belum selesai
karena terganjal pemberian ganti kerugian atas tanah, bangunan dan tanaman.
Adapun permasalahan yang akan dibahas dari penelitian ini adalah bagaimana
proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan Simpang Apar –
Padang Birik-birik Kota Pariaman, bagaimana implikasi Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum terhadap proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan
Simpang Apar – Padang Birik-birik Kota Pariaman dan bagaimana penentuan
bentuk dan besarnya ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan
pelebaran jalan Simpang Apar – Padang Birik-birik Kota Pariaman. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan mengumpulkan data
primer yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian yang dilakukan di
lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah tersebut
yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun prosesnya cukup
panjang dan kompleks yang dipengaruhi oleh perubahan-perubahan peraturan
perundangan-undangan mulai dari perpres No. 36 Tahun 2005 sampai lahirnya
UU No. 2 Tahun 2012, UU tersebut tidak mempengaruhi proses pengadaan tanah
untuk pembangunan pelebaran jalan Simpang Apar-Padang Birik-birik dan dalam
hal bentuk dan besarnya ganti rugi mengalami perubahan dari harga Rp 200.000,-
/m2 sampai harga Rp. 250.000,-/m2.
Kata Kunci : Pengadaan tanah, jalan dan ganti kerugian.