Abstract :
Pengadilan niaga tidak ada mengenal upaya hukum banding kepada
pengadilan tinggi, jika para pihak yang berperkara tidak terima atas putusan
pengadilan niaga, maka dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada
Mahkamah Agung. Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melewati
pengadilan tinggi membuat proses penyelesaian sengketa kepailitan lebih cepat
dibandingkan pemeriksaan perkara biasa pada pengadilan negeri. Upaya hukum
luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat diajukan jika pihak-pihak yang
bersangkutan pada tingkat kasasi tidak menerima putusan tersebut.
Pada dasarnya hukum acara yang digunakan dalam pengadilan niaga itu
sama dengan hukum acara perdata kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, (selanjutnya ditulis Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU) dimana ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 299
Undang-Undang Nomor 37 Tahun tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang
berlaku adalah Hukum Acara Perdataâ€.