Abstract :
Ciri-ciri retribusi daerah:
1. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
3. Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk Retribusi dikenakan pada
setiap orang/badan yang mengunakan/ mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.
4. Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang menggunakan/mengenyam jasajasa
yang disiapkan negara.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan-
RI(2004:60), Kontribusi retribusi terhadap penerimaanPendapatan Asli Daerah Pemerintah
kabupaten/pemerintah kota yang relativetetap perlu mendapat perhatian seriusbagi daerah.
Karena secara teoritisterutama untuk kabupaten/kota retribusi seharusnya mempunyai
peranan/kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan uraian diatas untuk mengetahui pelaksanaan pelaksanaan pembiayaan
retribusi di SKPD khususnya di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sumatera Barat, maka penulis mencoba membahas tentang : “Prosedur Penerimaan Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sumatera Baratâ€.